Indonesiayang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden. pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada hari libur dan hari yang diliburkan. Dan pemili ini
Web server is down Error code 521 2023-06-16 070425 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d8132d4ba600132 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
PengesahanUUD 1945. Setelah Jepang menyerah pada sekutu, di Inodnesia terjadi kekosongan kekuasan. (baca juga: Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD) Hal ini dibuktikan dengan pembentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak lagi sementara dan dilanjutkan dengan diselenggrakannya Pemilu pertama mas Orde

Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Januari 31, 2017 1 min readPengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,- Dalam membentuk alat kelengkapan Negara, maka diadakan sidang untuk membahasnya. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan rapat pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan dibuka oleh Ketua PPKI Ir. Soekarno. Beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai Mengesahkan dan menetapkan UUD Republik Indonesia yang teah dipersiapkan oleh BPUPKI yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945Pembukaan UUD 1945 terkandung dasar negara rumusannya yang otentik adalah terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepada Negara dan Kepala Pemerintah yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pa waktu itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang dibentuk Jepang sejak tanggal 7 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut. Kata “mukadimah” diganti dengan “pembukaan”. Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”. Kata “menurut dasar” diganti dengan “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus. Kalimat “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” isi batang tubuh Undang-undang Dasar tahun 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut. Pasal 6 ayat 1, semula berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Kata yang “beragama Islam” dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam. Pasal 29 ayat 1, kalimat di belakang … “Ketuhanan” yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihiangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinia ke-4. Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 halaman 45-48. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Paralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi Presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tantang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada tanggal 18 Agustus itulah penjelasan singkat mengenai Pengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, demikian artikel pendidikan kewarganeraan ang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat. Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tepatsehari setelah dibacakannya Proklamasi oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarni dan Moh. Hatta. Pengesahan ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 ini dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.
96 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 tanpa melalui pembicaraan panjang. Walaupun kamu sudah tahu bahwa sebelumnya telah dibentuk BPUPKI dan PPKI yang secara resmi merancang kemerdekaan Indonesia. Pada saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum sepenuhnya terbentuk. Mengapa demikian? Karena syarat kelengkapan negara pada saat itu belum semua terpenuhi. Apa saja syarat berdirinya negara? Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur pemerintahan, diakui negara lain, dan memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum. Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Ingat, proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang Karena itu, tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mencari pengakuan negara-negara lain. Bagaimana prosesnya? Mari kita lacak melalui kegiatan di bawah ini Memahami teks 1. Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Kelengkapan-kelengkapan negara harus segera dipenuhi oleh Indonesia, yang baru saja merdeka. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang menghasilkan persetujuan dan pengesahan UUD Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Bagaimana proses persidangan tersebut? Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila. Sekitar pukul sidang pleno dibuka 97 Sejarah Indonesia Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar. Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah dan strukturnya. PANCASILA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 98 Kelas XI SMAMASMKMAK Semester 2 di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia Sumber Museum Naskah Perumusan Teks Proklamasi. Gambar Sidang pengesahan UUD 1945. 99 Sejarah Indonesia 2. Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah
Presidendan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satukali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil Presiden (Pasal 4 UUD

Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila. Sekitar pukul sidang pleno dibuka Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar. Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah dan strukturnya. Di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.

PilpresLangsung. PEMILU presiden (Pilpres) langsung menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia pasca-reformasi. Indonesia pun mencatat sejarah karena presiden dapat dipilih berdasarkan sistem satu orang mewakili satu suara, alias one man one vote. Proses hingga berlangsungnya pilpres diawali dengan amandemen kedua UUD 1945 terhadap Pasal 6A.

Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 413.”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 445-446.Anggota OTTO ISKANDARDINATA Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. Tepuk tanganKetua SOEKARNO Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. Tepuk tangan. Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3xAnggota OTTO ISKANDARDINATA Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. Tepuk tangan Semua anggota berdiri dengan me nyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3xDalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai UUD Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Komite Nasional Indonesia juga Perbedaan kebiasaan dengan adat istiadatSidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai Mukaddimah diganti dengan kata pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

. 274 453 423 352 484 288 373 54

pengesahan uud 1945 dan pemilihan presiden dan wakil presiden