Pengertian Rambu Lalu Lintas. Pengertian rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 yang menjelasakan bahwa Rambu Lalu Lintas ialah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna
Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni: Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas. Ambulans yang mengangkut orang sakit. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
. 423 349 430 478 128 367 187 234

rambu lalu lintas pertambangan